
Isu mahasiswi hamil di luar nikah membuat tempat yang disebut Reog atau Bumi Reog menjadi hal yang biasa. Asal muasal kesenian Reog Ponorogo menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Kemudian, seperti kisah ratusan siswi yang hamil di luar nikah di Ponorogo menjadi viral. Menurut Okezone.com, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Mereka juga dipaksa menikahkan anak-anak. Bahkan, pada minggu pertama Januari 2023, ada 7 mahasiswi yang hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Banyaknya mahasiswi yang hamil juga tersebar di media sosial.
Kasus Terungkap
Isu ini terungkap saat seorang mahasiswi hamil mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di Ponorogo.
Mereka berusia 19 tahun, hamil dan akan menikah. Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan karena diperbolehkan menikah minimal 19 tahun.
Jika usia tidak cukup, pengadilan agama akan memutuskan waktu pernikahan. Pelamar untuk pengecualian adalah semua siswi SMA dan SMA yang sedang hamil. Sejak hamil, mereka menikah meski usianya belum terlalu muda. Angka perkawinan di Pengadilan Agama Ponorogo sangat tinggi.
Pada tahun 2021 ada 266 pelamar, dan pada tahun 2022 ada 191 pelamar, bahkan di minggu pertama tahun 2023, hingga 7 orang melamar musim pernikahan, semuanya adalah siswa tahun ke-2 dan putaran pertama dan kedua. Semuanya diberikan karena semuanya dilakukan dengan cepat. Ke-7 orang tersebut adalah mahasiswa. Santri SMP dan SMA,” kata Ruhana Faried, Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Selasa (10/1/2023).
Terungkap bahwa anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan berhubungan seks lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Kegiatan tersebut dilakukan di hotel-hotel yang sering dikunjungi wisatawan, atau bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.
Akibat dibukanya kembali kasus tersebut, para orang tua disarankan untuk memantau pergaulan anaknya. Juga mengajarkan agama dengan cara yang benar dan baik.